LOMBOK TENGAH - Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Iwan Hidayat mengatakan kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus investasi online Feature E-commerce (FEC).
"Penanganan kasus FEC ini akan melibatkan PPATK," kata AKPB Iwan dikutip ANTARA, Senin, 18 September.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda NTB, karena korbannya tidak hanya warga Lombok Tengah. Guna mempermudah proses penyelidikan, kasus tersebut diambil alih Polda NTB.
"Korban FEC ini hampir ada di semua daerah, tidak hanya di Lombok Tengah," katanya.
Kantor FEC Indonesia cabang Lombok, berada di Desa Penujak, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Namun, kantor tersebut saat ini telah habis masa kontraknya, sehingga ditutup atau tidak ada aktivitas lagi di kantor tersebut.
"Korban yang melapor di Polres Lombok Tengah baru tiga orang. Untuk kerugian belum bisa kita sampaikan," katanya.
Sementara itu, OJK Nusa Tenggara Barat menyampaikan rilis dari Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang informasinya melakukan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.