NTB - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Comerce (FEC) yang menimbulkan banyak korban menjadi "pekerjaan rumah" (PR) di tahun 2024.
"Iya, jadi untuk kasus FEC ini, sampai dengan saat ini kami masih melakukan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu di Mataram, NTB, Kamis 28 Desember, disitat Antara.
Penguatan alat bukti dari keterangan korban maupun ahli masih diupayakan penyidik untuk segera rampung.
Upaya tersebut, kata dia, untuk menyibak peran tersangka yang akan bertanggung jawab dari kasus penipuan dengan modus investasi tersebut.
Polda NTB melalui Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan adanya 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban.
Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum di kasus ini penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.
BACA JUGA:
Kepolisian juga meminta keterangan ahli pidana. Tujuannya, untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.