MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi bodong future e-comerce (FEC).
"SilaKan melapor, nanti akan ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram dilansir ANTARA, Rabu, 13 September.
Dia mengatakan laporan tersebut nantinya akan dipelajari terlebih dahulu terkait adanya dugaan pidana dalam kegiatan investasi secara daring tersebut.
"Kalau berhubungan sama online (daring), nantinya akan diteruskan ke krimsus. Jadi, kami pelajari dahulu laporannya," ujar dia.
Dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan keuangan tersebut, Arman menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada upaya penanganan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:
"Ini untuk melihat transaksi yang dilakukan, kemana aliran uangnya, tetapi itu nanti tergantung dari rangkaian penanganan laporan," ucapnya.
Dalam persoalan FEC ini, Polda NTB sudah menerima adanya laporan warga yang mengaku sebagai korban. Terkait hal itu, Arman mengatakan pihaknya kini sedang memproses laporan tersebut.