Pembongkaran 2 Pabrik Illegal Refinery di Muba Sumsel, 13 Tedmon dan 9 Babytank Diamankan
JAKARTA - Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI dan Polri serta pemerintah daerah membongkar tempat illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari pembongkaran dan penertiban di Kecamatan Suak ini, diamankan 13 buah tedmon ukuran 5.300 liter, sembilan buah babytank, sembilan drum dan sebuah banker terbuat dari besi.
"Di Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin ini terdapat dua lokasi gudang minyak ilegal yang dibongkar oleh tim gabungan, yakni di Desa Lubuk Lancang dan Desa Sukaraja," kata Kapolres Muba AKBP Ferly Rosa di lokasi, disitat Antara, Jumat 17 Mei.
Ia menambahkan pembongkaran gudang penimbunan BBM ilegal ini milik pelaku A dan A.
Baca juga:
- Ketua Komisi I DPR: Draft RUU Penyiaran Belum Ada
- Akui Cabuli Sepupu di Proses Rekrutmen Jadi Polisi, Pria di Florida Terancam Penjara Seumur Hidup
- JK Nilai Dakwaan Kerugian Negara Eks Dirut Pertamina Murni Masalah Bisnis
- Meta Platforms Akui Salah Hapus Postingan Facebook Pertemuan PM Malaysia dengan Pemimpin Hamas
Ia menambahkan sesuai keputusan rapat bersama dan adanya komitmen pak Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo dengan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika untuk menindak tegas dan secara hukum terhadap kegiatan illegal drilling dan illegal refinery diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel.
"Kami bongkar dan tertibkan. Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama Bapak Kapolda dan Bapak Pangdam,” tegasnya.
Adapun pembongkaran dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Polres Banyuasin, Subdenpom Sekayu dan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasi