Regulator Perbankan Global Soroti Risiko Baru dari Digitalisasi dan Masuknya Big Tech ke Sektor Keuangan

JAKARTA- Regulator perbankan global memperingatkan bahwa digitalisasi dan masuknya perusahaan teknologi besar (Big Tech) ke sektor keuangan menciptakan kerentanan baru. Selain itu juga  memperbesar risiko yang ada dalam sistem perbankan, yang mungkin memerlukan aturan baru untuk mitigasi.

Pertumbuhan komputasi awan, di mana layanan perbankan utama didukung oleh perusahaan teknologi eksternal, peningkatan penggunaan kecerdasan buatan (AI), teknologi ledger terdistribusi (DLT), dan penyebaran open banking, atau berbagi data pelanggan dengan fintech eksternal, menciptakan risiko baru, kata Komite Basel dari regulator perbankan, dalam laporan yang dirilis pada  Kamis, 16 Mei.

"Ini dapat mencakup risiko strategis dan reputasi yang lebih besar, lingkup faktor yang lebih luas yang dapat menguji risiko operasional dan ketahanan bank, serta potensi risiko sistemik akibat meningkatnya interkoneksi," demikian disampaikan dalam laporan tersebut.

Operator eksternal yang digunakan oleh bank menciptakan "node baru dari saluran dan interkoneksi" karena mereka mungkin tidak tunduk pada standar regulasi yang sama dengan pemberi pinjaman, tambah komite dalam laporannya.

Regulator sering kali menyusun laporan untuk menentukan fakta dan menggali sektor guna memberikan dasar bagi aturan baru.

"Jika diperlukan, akan dipertimbangkan apakah standar tambahan atau panduan diperlukan untuk mengurangi risiko dan kerentanan," kata komite tersebut.

Komite Basel terdiri dari bank sentral dan regulator perbankan dari negara-negara ekonomi G20 dan negara lainnya, yang anggotanya berkomitmen untuk menerapkan aturan yang disetujui oleh komite tersebut.