Polda Jatim Gerebek Pesta Ekstasi di Klub Malam Surabaya, 1 PNS Tulungagung Dicicuk
SURABAYA - Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam di Kota Surabaya yang menjadi tempat untuk melakukan pesta pil ekstasi serta mengamankan tujuh orang.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra mengatakan salah satu orang yang diamankan di dalam room 9 JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy dilansir ANTARA, Kamis, 16 Mei.
Penangkapan tersebut, kata Windy, berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir, (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
Baca juga:
Ketujuh orang yang diamankan yakni, PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), Warga Karangrejo, Tulungagung berinisial AM (29).
"Sementara untuk tiga pelaku lain Warga Krembangan Surabaya berinisial YWA (25), Warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan terakhir Warga Gondanglegi, Malang berinisial DYA (33), yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya," ujarnya.
Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.
"Para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) guna menentukan proses hukum lebih lanjut," katanya.