Overstay Selama 117 Hari, Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WN India
JAKARTA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) dari India, AS (40) karena ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal atau overstay selama 117 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Tasikmalaya Iman Muhammad mengungkapkan, AS terpergok overstay saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di kanim setempat.
“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata diketahui sudah overstay 117 hari," kata Iman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Mei.
Dengan demikian sesuai Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, dia menegaskan AS harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Ia menjelaskan pria asal India tersebut diketahui tinggal di Dusun Cikuya Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
AS menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.
Setelah bercerai dengan M, Iman menuturkan AS menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.
"Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal-nya sehingga overstay,” ujarnya.
Dia mengungkapkan AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis (16/5). Dia berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal tiga orang petugas imigrasi.
Iman mengutarakan tujuan pendeportasian tersebut sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Baca juga:
- JK di Sidang Korupsi LNG: Kalau Kerugian Dihukum, Maka Semua BUMN Harus Dihukum
- JK Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi LNG: Dia Jalankan Tugasnya
- Dewas KPK: Nurul Ghufron Kenal Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi
- Ghufron Akui Telepon Pejabat Kementan Bahas Mutasi Pegawai Usai Disidang Etik
“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” ucap Iman menambahkan.