Regulasi Minyak Rakyat Tetap Dilarang Tanpa Legalisasi, Polisi Pastikan Terus Tindak Illegal Refinery di Muba Sumsel
SUMSEL - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan pihaknya siap menindak aktifitas illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal maka upaya penegakan hukum terhadap para pelakunya akan terus ditindak.
"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dan refinery ilegal," katanya di Palembang, Sumsel, Kamis, 16 Mei, disitat Antara.
Menurutnya, dalam membahas persoalan aktifitas illegal refinery pihaknya sudah sering melakukan rapat baik tingkat pemerintah provinsi, pemerintah daerah Muba, dan Polda Sumsel. Namun sepertinya kegiatan illegal refinery semakin masif di wilayah ini.
"Korwas SKK Migas dan jajaran terkait, termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu, namun berulang kali pula terjadi dampak dari illegal drilling dan illegal refinery ini. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengaku Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua," katanya.
Baca juga:
- Legislator PDIP Usul Money Politics Dilegalkan pada Pilkada 2024
- Aparat Gabungan Razia Jukir Liar di Minimarket Jakarta Sebulan ke Depan, Sanksinya Bikin Surat Pernyataan
- Hakim Tangani Sidang Lain, Putusan 2 Terdakwa Suap-Gratifikasi Gubernur Malut AGK Ditunda
- Mas Anies, PKS Utamakan Kader Sendiri Maju Pilgub DKI Jakarta
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap refinery ilegal ini.
Kemudian karena sudah sangat masif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.