9 Fraksi Setujui RUU Kementerian Negara, Baleg DPR: Luar Biasa, Persetujuannya Singkat

JAKARTA - Sembilan Fraksi di Baleg DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif dari DPR. Draf RUU akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. 

Persetujuan ini diketok Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi. 

"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?," tanya Awiek disambut pernyataan setuju seluruh peserta rapat yang hadir. 

"Luar biasa ini, persetujuannya singkat," sambungnya. 

Selanjutnya, seluruh fraksi menandatangani SK RUU Kementerian Negara. Namun, demi efektivitas maka rapat ditutup terlebih dahulu. 

"Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan nanti bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan. Terima kasih," kata Awiek sembari menutup rapat.  

Adapun dalam penyampaian pendapat mini Fraksi Baleg DPR terkait RUU Kementerian Negara, delapan fraksi menyatakan setuju yakni PPP, PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PKB. Sedangkan PKS menyatakan setuju dengan catatan. 

Sebagai informasi, terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat. Yaitu penjelasan pasal 10 dihapus, perubahan pasal 15 dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.

Penjelasan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. RUU ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK.

 

Kemudian perubahan pasal 15 yang mengatur 34 pos kementerian dalam pemerintahan. Dalam draft RUU Kementerian, jumlah 34 kabinet dihapus dan diganti dengan ketentuan 'jumlah kabinet diserahkan sepenuhnya kepada Presiden terpilih dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. 

Baleg DPR mengklaim, revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memudahkan presiden terpilih dalam menyusun kabinetnya sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek.