Hukum Memotong Jenggot dalam Islam: Haram, Makruh, atau Sunnah?
YOGYAKARTA – Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada dagu, pipi, atau leher pria. Jenggot bisa tumbuh dalam berbagai bentuk dan panjang, serta kerap dipelihara atau dicukur sesuai dengan preferensi pribadi atau tren mode tertentu. Beberapa budaya atau agama juga memiliki pandangan atau tradisi tertenti terkait pemeliharaan atau pemotongan jenggot, tak terkecuali Islam. Lantas, bagaimana hukum memotong jenggot dalam Islam?
Hukum Memotong Jenggot dalam Islam
Menyadur laman resmi Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW menganjurkan pria muslim untuk memelihara jenggot.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ
Artinya: "Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa pria Muslim diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis.
Tak hanya itu, perintah Rasulullah SAW ini juga mengandung unsur pendidikan kaum Muslim agar mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin dari kaum yang lain seperti kafir-musyrik.
Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum, di mana dalam hal ini jenggot menjadi identitas atau ciri khas pria Muslim.
Kendati demikian, bukan berarti seorang Muslim tidak boleh mencukur atau memotong jenggot yang sudah terurai panjang.
Jenggot yang terlihat tidak rapi boleh dicukur atau dirapikan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib. Hadits tersebut berbunyi:
أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا
Artinya: "Telah mengabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi SAW memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” (HR. at-Timirdzi).
Terkait hal ini, para ulama, baik mutaqaddimim (terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang berbeda pendapat.
Ulama-ulama yang bermazhab Hanafi dan Hanbali dengan tegas menyatakan bahwa haram hukumnya seorang Muslim memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia bisa dituntut diyat (denda/tebusan).
Sementara ulama Syafi’I dan Maliki mengatakan bahwa hukum mencukur jenggot hingga habis adalah makruh.
Baca juga:
Di lain sisi, memangkas kelebihan dan merapikan jenggot adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.
Tak hanya itu, para ulama juga berbeda pendapat soal ukuran panjang jenggot yang harus dipotong, meski ada sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan.
Akan tetapi, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur jenggotnyaa hingga tampak pantas dan rapi.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memotong sebagian jenggot adalah mubah. Sementara mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, tidak sampai pada derajat haram. Adapun memelihara jenggot hukumnya adalah sunnah.
Demikian informasi tentang hukum memotong jenggot dalam Islam. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.