Baleg Kebut Revisi UU Kementerian Negara: Angka 34 Dihapus, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Sedianya rapat diagendakan pukul 15.00 WIB, namun pada pukul 14.00 WIB Baleg sudah mulai membahas UU tersebut. 

Dalam rapat tersebut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan rapat siang ini hanya untuk menghapus angka jumlah kementerian saat ini yakni 34. Aturan tersebut ada dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008. 

"Karena ini adalah berdasarkan permintaan kemarin beberapa anggota dan bahannya sudah kita bagikan baik drafnya. Oleh karena itu, saya berharap nanti diskusi kita, karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian," ujar Supratman saat memimpin rapat di ruang baleg, gedung DPR, Rabu, 15 Mei. 

"Dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," sambungnya. 

Politikus Gerindra itu mengatakan, dengan menghapus angka 34 maka artinya kementerian boleh berkurang, bertambah atau tetap sesuai dengan kebijakan presiden. 

"Jadi tidak mengunci, intinya dari sistem presidensil yang kita anut," kata Supratman. 

 Meski begitu, lanjut Supratman, Baleg memberikan penegasan jumlah kementerian harus tetap memperhatikan sisi efisiensi dan efektifitas. Dia juga menekankan Baleg hari ini harus sudah menyepakati perubahan atas pasal tersebut. 

"Dua-duanya tetap harus kita lakukan. Saya berharap hari ini panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu," jelas Supratman. 

 "Tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," pungkasnya. 

Sementara, Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo menjelaskan isi Pasal II dalam draf RUU Kementerian Negara. Disebutkan bahwa Pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini selambat-lambatnya dua tahun setelah UU ini berlaku. Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU mengenai pembentukan peraturan perundang undangan.  

"UU ini mulai berlaku pada saat diundangkan," katanya.