Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PKS menerima dengan catatan revisi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. PKS menekankan soal efisien terhadap penyelenggaraan pemerintahan kepada Presiden terpilih saat membentuk kabinetnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan, kata dia, berperan penting dalam mewujudkan tujuan negara.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Muzammil kepada wartawan, Jumat, 17 Mei.

Muzammil mengatakan, ada beberapa hal terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan Undang Undang Kementerian Negara ini merupakan suatu keharusan akibat putusan MK RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 dihapus.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat untuk menambahkan kata ‘efisiensi’ dalam ketentuan Pasal 15 yang diubah sehingga berbunyi ‘Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan’.

"Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Karena dengannya Presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Menurut Muzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif dari DPR RI dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis, 16 Mei.

Baleg akan segera mengirim draft RUU tersebut ke pimpinan DPR RI agar bisa disetujui dalam rapat paripurna mendatang.

"Jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di paripurnakan, supaya menjadi draft resmi usulan DPR dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 16 Mei.