Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi DPR sepakat mengubah bunyi Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian. DPR setuju menghapus angka 34, yakni jumlah kementerian saat ini. 

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan dalam UUD 1945 presiden diberi mandat hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya dan jumlahnya tidak dibatasi. 

Karenanya Baleg memberi kebebasan presiden menentukan jumlah menterinya. Asalkan, kepala negara harus mempertimbangkan unsur efektifitas dalam menjalankan pemerintahannya. 

"Negara kita hari ini menganut sistem presidensil maka kita memberikan keleluasaan, fleksibilitas kepada presiden untuk menyusun kabinetnya berdasarkan kebutuhan yang menurut beliau diperlukan. Tapi efektifitas reformasi kita batasi bahwa meskipun tidak dibatasi angkanya tapi ada semangat yang harus dipegang yakni efektifitas pemerintahan," ujar Awiek di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei. 

"Jadi kata kunci efektifitas pemerintahan. Dalam penyusunan jumlah kabinetnya mau 34, mau 10, mau 20 mau lebih dari 34 semua mengacu pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," sambungnya. 

Berapa pun jumlah kementeriannya, menurut Politikus PPP itu, yang terpenting adalah bagaimana jalannya pemerintahan ini berjalan dengan efektif dan bermanfaat serta berguna bagi masyarakat. 

"Kalau ada yang salah dari kita bernegara, tata cara pemerintahannya yang kita perbaiki. Karena kita sistemnya presidential ya kita berikan kewenangan itu kepada presiden," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan rapat siang ini hanya untuk menghapus angka jumlah kementerian saat ini yakni 34. Aturan tersebut ada dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008. 

"Karena ini adalah berdasarkan permintaan kemarin beberapa anggota dan bahannya sudah kita bagikan baik drafnya. Oleh karena itu, saya berharap nanti diskusi kita, karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian," ujar Supratman. 

"Dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," sambungnya. 

Politikus Gerindra itu mengatakan, dengan menghapus angka 34 maka artinya kementerian boleh berkurang, bertambah atau tetap sesuai dengan kebijakan presiden. 

"Jadi tidak mengunci, intinya dari sistem presidensil yang kita anut," kata Supratman.