Dasco Klaim Pimpinan DPR Sudah Beri Izin Komisi III Bahas RUU MK di Masa Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, merespons soal rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang tiba-tiba membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Mei, sore. 

Padahal, anggota DPR masih menjalani masa reses. Sementara rapat paripurna pembukaan masa sidang baru digelar Selasa, 14 Mei, pagi. 

Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah memberi izin kepada komisi terkait untuk menggelar rapat pada masa reses. 

"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei. 

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah yang diwakili Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sepakat untuk meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi, pada Rapat Paripurna DPR. 

Namun, Dasco menyebut DPR belum menentukan kapan rapat paripurna pengesahan RUU MK digelar. Dia mengatakan, pengambilan keputusan terkait UU tersebut berpeluang dilakukan pada Masa Persidangan V ini.

"Saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna. Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah," kata Dasco.

"Tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu aja hasilnya," tambah Ketua Harian Gerindra itu.

Diketahui, rapat kerja pemerintah dengan Komisi III DPR RI berlangsung diam diam pada Senin, 13 Mei. Rapat pembahasan RUU MK itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.