Tukang Soto Acungkan Jempol Usai Pembunuhan Pria yang Dibungkus Sarung
JAKARTA - Polisi menyebut tersangka NA sempat mengacungkan jempolnya ke arah tersangka FA ketika mendapat kabar bila korban sudah tewas dibunuh.
NA merupakan tukang soto yang turut ditetapkan tersangka karena membantu FA membuang jasad AH di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
"Pelaku 1 (FA) menemui pelaku 2 (NA) yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang TKP dan memberitahu bahwa 'sudah dikerjakan'. Kemudian pelaku 2 merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku 1," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa, 14 Mei.
Tak hanya itu, pada rangkaian kasus pembunuhan ini, tersangka NA juga mempersiapkan alat untuk membuang jasad korban. Dia membeli karung goni di salah satu toko wilayah Ciater, Tangerang Selatan.
Setelah kembali, tersangka NA membantu FA untuk memasukan jasad korban ke dalam karung goni tersebut.
Jasad AH disembunyikan tersangka FA di kamar mandi warung kelontong tempatnya bekerja.
"Pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban dengan posisi kaki ditekuk," sebutnya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi dan Elon Musk akan Resmikan Layanan Starlink di Bali
- Ghufron Akui Telepon Pejabat Kementan Bahas Mutasi Pegawai Usai Disidang Etik
- Presiden Jokowi Bakal Bahas Sorotan Miring Soal Bea Cukai Lewat Rapat Internal
- Sopir Bus Rombongan SMK Asal Depok Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Hasil Olah TKP
Selanjutnya, tersangka FA membawa karung goni berisi jasad korban dengan menggunakan sepeda motor. Dia mencari lokasi yang tepat untuk membunangnya.
Hingga akhirnya, jasad korban dibuang di lahan kosong yang merupakan kawasan perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam," kata Titus
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.