Eks Kadishub Dompu NTB Jadi Tersangka Baru Korupsi Anggaran Rp1,28 Miliar
NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Matarammenetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu berinisial SY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja dan jasa tahun 2017 sampai 2020.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dengan inisial SY selaku mantan Kadishub Dompu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa 14 Mei, disitat Antara.
Penetapan SY sebagai tersangka dijelaskan berdasarkan surat Nomor: TAP 01/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 13 Mei 2024.
Joni menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara terungkap adanya indikasi pemufakatan jahat antara SY dengan tersangka MU dan US yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Tersangka SY terungkap menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tahun 2017-2020 yang dibuat MU dan US yang merupakan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu.
"Jadi, yang bersangkutan (tersangka SY) ini menandatangani kuitansi fiktif, tidak dilengkapi tanda tangan penerima, tidak dilengkapi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel," ucap Joni.
Baca juga:
- Sikapi Ancaman Rusia di Eropa, Jerman Dikabarkan Susun Aturan Wajib Militer di Atas Usia 18 Tahun
- Dari 47 RUU Prolegnas 2024, Formappi Tuduh DPR Diam-diam Sahkan RUU DKJ di Tengah Pemilu
- KPU Bolehkan Pelantikan Caleg Terpilih Coba-coba Ikut Pilkada 2024 Menyusul, Pakar: Bentuk Akal-akalan
- PDIP Bakal Dengarkan Suara Anak Ranting hingga DPC soal Sikap di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indikasi pidana tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan SY dan fakta persidangan MU dan US di pengadilan.
Akibat adanya indikasi pemufakatan jahat tersebut, jaksa mencatat kerugian keuangan negara senilai Rp1,28 miliar.
Tersangka SY ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.