Golkar Sebut Revisi UU Kementerian Perlu untuk Akomodir Visi Misi Presiden Terpilih
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily merespons rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, perubahan undang-undang tersebut diperlukan untuk mengakomodir visi misi presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Ace menilai revisi UU memang harus menyesuaikan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di pemerintahan. Sebab menurutnya, tantangan yang dihadapi pemerintahan dari periode ke periode bisa jadi berbeda-beda.
"Karena itu, fleksibilitas undang-undang di dalam mengakomodasi apa yang menjadi visi-misi presiden terpilih, tentu harus dibuka secara lebar," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei.
Ace mengatakan, Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan untuk pemulihan ekonomi usai pandemi COVID-19. Terlebih melihat kondisi geopolitik dunia saat ini, pemerintah juga harus berusaha lebih lewat dibentuknya kementerian baru.
"Concern kita terhadap krisis iklim, perubahan iklim, serta persoalan lingkungan tentu harus menjadi satu perhatian khusus. Ini semua tentu harus diakomodasi di dalam Undang-Undang tentang Kementerian supaya kementerian tersebut memang bisa mengakomodasi, bukan hanya aspek politis," jelas Ace.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara pada hari ini. Pembahasan ini setelah adanya kabar berembus isu penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran, dari 34 menjadi 40.
Aturan penambahan kementerian termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca juga:
- Ada 8 Nama Muncul untuk Pilgub Jakarta, Hasto PDIP: Namanya di Kantong Bu Megawati
- PDIP Bakal Dengarkan Suara Anak Ranting hingga DPC soal Sikap di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Prabowo Singgung Bung Karno Bukan Milik Partai Tertentu, Begini Jawaban Hasto PDIP
- Penjaga Warung Madura Dibunuh Saudaranya Pakai Golok Milik Penjual Es Kelapa Muda
Karena itu, Baleg akan mendengarkan terlebih dahulu kajian draf tenaga ahli dari pihaknya guna melanjutkan perubahan atas UU Kementerian.