Polisi Ungkap Ladang di Madina Sumut, 144,5 Ton Ganja Disita
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menyita 144,5 ton ganja yang berasal dari ladang ganja seluas 12 hektare di pegunungan di Desa Banjar Lancat, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ratusan ton ganja ini merupakan hasil pengembangan penyidikan selama tujuh bulan.
"Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat. 500 kilogram dalam bentuk ganja siap edar yang sudah dikemas dengan berat satu kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Selasa, 9 Maret.
Ratusan ton ganja itu diketahui keberadaannya, bermula dari penangkapan tersangka berinisial AH. AH ditangkap dengan barang bukti 75 kilogram ganja pada Selasa, 21 Juli 2020.
Dari situ, polisi menangkap SF dan SP di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2020. Mereka merupakan kurir 157 kilogram ganja.
Selanjutnya pengembangan kembali dilakukan dan menangkap NG dan MOL di Sijunjung, Sumatera Barat pada Desember 2020. Mereka merupakan kurir dan pemesan ganja seberat 173 kilogram.
Kemudian pada Februari 2021, dua tersangka berinisial DK sebagai pemesan dan kurir, PYP, ditangkap di Depok, Jawa Barat. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 115 kilogram ganja.
Baca juga:
- Cegah Mutasi COVID-19 B117 di Masyarakat, Pemerintah Galakkan Screening dan Vaksinasi
- Masih Dengar Masukan Publik, Menkum HAM Belum Ajukan Revisi UU ITE ke DPR
- Total Terkumpul Rp810 Juta dari Denda Prokes PPKM Jatim, 37 Ribu KTP Disita
- Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Bule Bandel Pelanggar Prokes Didenda Rp1 Juta hingga Deportasi
Hingga akhirnya, pengembangan mengarah dan menemukan ladang ganja seluas 12 hektare. Selain itu, pemilik ladang ganjar berinisial ZF dan pekerja, IB, ditangkap pada 23 Februari.
"Mulai dari bulan Juli 2020 sampai Februari 2021 tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sembilan orang tersangka," katanya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 111 subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.