Kejati Panggil Mantan Kadis LHK Riau Ma'mun Murod terkait Dugaan Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ma'mun Murod untuk melakukan klarifikasi dalam engusut dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
"Benar. Dilakukan pemanggilan terhadap MM (Mamun Murod)," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.
Saat ini pengusutan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap ini, Koprs Adhyaksa masih berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam rangka mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Kedatangan Mamun Murod saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, dipanggil dalam tugasnya sebelumnya yakni di Dinas LHK Provinsi Riau.Ma'mun murod mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses penyelidikan (puldata dan pulbaket ) salah satu kegiatan yang ada di Dinas LHK Provinsi Riau.
Senada, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf juga membenarkan pemanggilan Mamun Murod untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani pihaknya. Yakni terkait kegiatan hdari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
"Untuk hari ini lagi klarifikasi terkait ada kegiatan di KLHK sebagai pendukung kegiatan restorasi lahan," ucapnya.
Baca juga:
- Kemarahan SYL ke Anak Buah yang Telat Kasih Setoran: Kamu Kurang Loyal!
- 360 Ribu Penduduk Tinggalkan Rafah di Tengah Operasi Militer Israel
- Israel Gempur Jabalya Gaza, Penduduk di Kamp Pengungsi Berhamburan Selamatkan Diri
- Kejari Jaksel Kembali Lelang Rubicon Milik Mario Dandy, Harganya Turun Jadi Rp700 Juta
Sebelumnya, Mamun Murod juga pernah dipanggil untuk diklarifikasi pada Senin (25/3). Saat itu ia tidak sendiri, melainkan bersama stafnya Lilis Kurnia.
Dari informasi yang dihimpun, Mamun Murod selaku kuasa pengguna anggaran tugas pembantuan tahun anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM). Sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.
Untuk diketahui, pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan BRGM sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.
DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM, Hartono, kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Mamun Murod pernah mengatakan, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.