Polisi Ungkap Prostitusi Online di Tangerang, Wanita Penghibur hanya Dapat Rp50 Ribu
JAKARTA - Polisi mengamankan 12 remaja perempuan karena terlibat prostitusi online. Mereka diamankan di apartemen Aeropolis Residence 2, Neglasari, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, dari belasan perempuan yang diamankan hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka bernama Erika Mustika Tarigan," kata Deonijiu kepada wartawan, Selasa, 9 Maret.
Tersangka ini, kata Deonijiu, merupakan muncikari. Dia yang menjajakan para remaja ini kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial. Dipatok tarif ratusan ribu untuk sekali berhubungan badan.
"Pelaku melakukan istilah open BO (booking out), melalui media sosial Michat. Tarif satu kali kencan atau tamu Rp500 sampai Rp700 ribu," kata Deonijiu.
Baca juga:
- Masih Dengar Masukan Publik, Menkum HAM Belum Ajukan Revisi UU ITE ke DPR
- Total Terkumpul Rp810 Juta dari Denda Prokes PPKM Jatim, 37 Ribu KTP Disita
- Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Bule Bandel Pelanggar Prokes Didenda Rp1 Juta hingga Deportasi
- Target 1 Juta Orang Divaksinasi COVID-19 per Hari Tak Tercapai, Satgas: Fasilitas Kesehatan Terbatas
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka yang ditangkap pada 6 Maret, para remaja perempuan berasal dari Purwakarta dan Bekasi. Setiap melayani pelanggan, para wanita itu diberi upah Rp50 ribu.
"Pelaku sewakan empat kamar apartemen kepada wanita-wanita yang open BO dengan satu bulan tarifnya Rp2,5 juta," kata dia sekaligus menyebut tersangka dijerat Pasal 296 KUHP.