Polri Putuskan Tunda Penerapan e-TLE Nasional Hingga 23 Maret, Ini Alasannya

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunda selama sepekan penerapan tilang elektronik atau e-TLE secara nasional yang rencananya berlangsung pada 17 Maret. Alasannya, masih ada penambahan Polda yang bakal menerapkan e-TLE.

"(Diundur) tanggal 23 (Maret) ya," ucap Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Selasa, 9 Maret.

Dalam rencana awal, penerapan e-TLE bakal dilakukan di wilayah hukum 10 Polda. Tetapi seiring berjalannya waktu dua Polda memutuskan untuk ikut menerapkan tilang elektronik.

Dengan alasan itulah diputuskan untuk menunda. Sehingga, diharapkan dapat memaksimalkan penerapannya. "Ada tambahan, dari 10 jadi 12 Polda. Banten dan Sulawesi Utara," kata dia.

Sebagai informasi, penerapan e-TLE rencananya di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.

Penerapan tilang elektronik ini dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghentikan proses penindakan di lalu lintas secara tatap muka.