Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memasang 285 kamera E-TLE di ruas tol Trans-Jawa dan Trans Sumatera. Ratusan kamera itu mengawasi pelanggaran batas kecepatan dan kelebihan muatan kendaraan.

"Jadi bukan 244 tapi 285, yang 244 itu tahap pertama, ditambah ada berapa gitu, pokoknya totalnya 285 (kamera E-TLE, red)," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret.

Dalam pemasangan ratusan kamera, Korlantas Polri bekerja sama dengan pengelola. Dikoordinasikan juga penerapan aturannya.

"Sementara ini yang telah bekerja sama dengan pengelola tol kita ada di jalur Tol Trans Sumatera di Hutama Karya, dan Jawa di Jasa Marga," kata Aan.

Nantinya, ratusan kamera E-TLE akan terkoneksi dengan Korlantas. Sehingga, seluruh jenis kendaraan bisa ditindak meski berbeda domisili.

"Betul, jadi kalau seperti di Sumatera itu ada yang tertangkap nomor polisinya B, dan nanti itu tetap bisa ditindak, karena kita melakukan e-TLE Nasional Presisi," kata dia.

Dengan komando yang dipegang Korlantas, diyakini bakal mempermudah proses pengurusan. Sebab, para pelanggar bisa mengurus penilangan di daerah masing-masing.

"Tidak perlu ke Polda, Polsek atau Polres. Langsung ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking," kata Aan.

Sebagai infromasi, Korlantas Polri mulai memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera per 1 April 2022.