Pansel Pimpinan KPK Harus Bebas Konflik Kepentingan, ICW: Presiden Punya Perangkat Cek Latar Belakang
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hati-hati dalam memilih panitia seleksi calon pimpinan KPK. Siapapun yang mengisi posisi itu harus bebas dari konflik kepentingan.
Diketahui, pembentukan pansel calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK bakal diumumkan pada Mei 2024. Prosesnya kini masih berjalan dan komposisinya akan terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat perwakilan masyarakat sipil.
"Presiden harus memastikan bahwa setiap anggota pansel itu bersih dari setiap indikasi konflik kepentingan," kata Peneliti ICW Diky Anandya dalam sebuah diskusi yang dikutip pada Senin, 13 Mei.
Diky bilang mudah bagi presiden untuk mendeteksi kemungkinan adanya konflik kepentingan bahkan afiliasi dengan kelompok partai tertentu. Menurutnya, ada perangkat yang bisa memberikan informasi secara jelas.
"Presiden sendiri itu punya perangkat, segala perangkat untuk mengecek latar belakang seseorang. Mulai dari riwayat pekerjaannya, riwayat hukumnya, sampai pada apakah seseorang tersebut punya afiliasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu," tegasnya.
"Inilah yang kemudian harus dikhawatirkan. Pansel seharusnya tidak menjadi alat untuk meloloskan kandidat tertentu atas dasar kedekatan khusus yang dimiliki," sambung Diky.
Lebih lanjut, pansel juga harus memiliki kompetensi terhadap situasi pemberantasan korupsi. "Terutama (kondisi, red) kelembagaan KPK dalam kurun waktu lima tahun terakhir," ujar pegiat antikorupsi itu.
Baca juga:
Kata Diky, pansel penting untuk mencari sosok yang bisa menjadi obat bagi kondisi komisi antirasuah. "Kedua, yang harus dan penting dipertimbangkan oleh presiden yaitu soal integritas sebagai kriteria utama dan yang paling penting dalam pemilihan nama anggota pansel," jelasnya.
"Harus dipertimbangkan untuk menjamin bahwa proses seleksi itu juga bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," pungkas Diky.