3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kasus Penganiayaan Kembali Ditangkap Usai Tusuk Korban di Rumahnya
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus pria berinisial MSR (25) pelaku pembunuhan terhadap Syahruji. Menurut catatan kepolisian MSR sudah pernah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali atau residivis.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Komplek Amanda, Karang Mekar (Banjarmasin Timur) pada Selasa, 7 Mei sekitar pukul 02.33 WITA. Sedangkan tindak pidana terjadi di Jalan Mahligai Permai, Sungai Lulut (Banjarmasin Timur) pada Minggu (5/5) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau datang bersama delapan orang temannya ke kediaman korban. Pelaku bertanya keberadaan anak korban, namun karena tidak diberitahu maka pelaku menusuk perut bagian kiri korban hingga bercucuran darah,” ujarnya.
Setelah itu, kata Thomas, korban dilarikan keluarga ke rumah sakit terdekat, namun nahas korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan kurang lebih 24 jam.
Baca juga:
- Bank BTN Diboikot, Massa Bakar Ban karena Kecewa Banyak Uang Nasabah Hilang
- Buang Bayi 5 Bulan di Kali Bendungan Hilir, Pasangan Selingkuh Takut Ketahuan Istri Sah
- Wanita Pengemudi Yaris Putih Dipastikan Waras Saat Mengeksekusi Penjaga Toko Pakaian di Tangsel
- Butuh Satu Kali Tusukan Bagi Si Wanita Pengemudi Toyota Yaris, untuk Menjatuhkan Lawannya hingga Tewas
“Setelah korban melapor, tim gabungan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, hingga diringkus di wilayah Banjarmasin Timur,” tuturnya.
Thomas menjelaskan saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, lalu diberikan tembakan peringatan namun tidak juga diindahkan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan dan akhirnya pelaku menyerahkan diri untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin beserta barang bukti.
Polresta Banjarmasin mengungkap fakta saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku melakukan tindakan itu karena faktor sakit hati terhadap anak korban yang memukul teman pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Thomas.