Tukang Palak Sopir Truk yang Modusnya Mengancam Korban dengan Preman ‘Ambon’ Akhirnya Ditangkap
JAKARTA – Sempat viral di media sosial aksi pemalakan yang dilakukan preman terhadap sopir dump truck di Jalan Daan Mogot, Kalideres, simpang Semanan, Jakarta Barat, kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Seperti yang terlihat dalam video yang beredar, pelaku berpakaian sweater hitam mendekati sopir dump truck yang sedang berhenti di pinggir jalan. Pelaku kemudian meminta uang Rp2 ribu sambil mengancam akan memanggil kelompok orang Ambon dan Kupang, yang disebut menguasai daerah tersebut.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya sudah merespons aduan tersebut dengan menginstruksikan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Kampung Bali, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," kata Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei.
Lebih lanjut Kompol Abdul Jana mengatakan, pelaku mencari sasaran di antara para sopir truk yang berhenti di pinggiran Jalan Daan Mogot untuk memeriksa kendaraannya.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang," ujarnya.
Baca juga:
- Bank BTN Diboikot, Massa Bakar Ban karena Kecewa Banyak Uang Nasabah Hilang
- Buang Bayi 5 Bulan di Kali Bendungan Hilir, Pasangan Selingkuh Takut Ketahuan Istri Sah
- Wanita Pengemudi Yaris Putih Dipastikan Waras Saat Mengeksekusi Penjaga Toko Pakaian di Tangsel
- Butuh Satu Kali Tusukan Bagi Si Wanita Pengemudi Toyota Yaris, untuk Menjatuhkan Lawannya hingga Tewas
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, dia kerap meminta uang Rp2 ribu kepada para sopir.
"Uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," katanya.
Meski begitu, Kapolsek menegaskan jika pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme.
Aksi pemalakan yang dilakukan tersangka inisial AB didasari atas perintah rekan pelaku berinisial BI (DPO). Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, tersangka AB dijerat pasal 368 KUHP.
"Akan kami tindak tegas apapun bentuknya aksi premanisme," ucapnya.