Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa Soal Legalitas Tanah? Polda Metro: Aspek Penyidikan
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait perkara sengketa tanah. Sejauh ini, dia diperiksa sebagai saksi.
"Sudah kemarin diperiksa sebagai saksi kaitan dengan ada pelaporan masalah tanah," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada VOI, Selasa, 9 Maret.
Dalam perkara itu, Rahmat Effendi diperiksa tim penyelidik pada Senin, 8 Maret. Pemeriksaan itu pun rampung pada malam hari.
Di sisi lain, Tubagus enggan memaparkan secara rinci perkara sengketa tanah yang melibatkan Rahmat Effendi tersebut.
Baca juga:
- Dugaan Serobot Tanah Bangun Pesantren di Megamendung, Pakar Hukum UI Sebut Rizieq Shihab Harus Tanggung Jawab
- DKI Ungkap Hambatan Terapkan PPKM Mikro: Mobilitas Tinggi dan KTP Tak Sesuai Domisili
- Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye
- Lakukan Penggeledahan, KPK Temukan Dokumen Terkait Korupsi Rumah DP Rp0
Bahkan, saat dipertanyakan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi itu terkait legalitas tanah, Tubagus enggan menjelaskannya. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Sudah diperiksa itu aspek penyidikan, material diperiksanya," kata dia.
Sebagai informasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sedianya dijadwalkan untuk diperiksa Jumat, 5 Maret. Tapi karena sesuatu hal dia tak memunuhi panggilan pemeriksaan.