Selaraskan dengan Kota Nusantara, Perubahan RT/RW Penajam Paser Utara Bakal Libatkan Otorita IKN
JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sariman menyebutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) menunggu penetapan tapal batas dengan Kabupaten Paser.
"Tapal batas antardaerah harus ditetapkan atau setidaknya ada kesepakatan karena berkaitan dengan pembahasan perubahan RT/RW," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten PPU itu di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis 2 Mei, disitat Antara.
Penetapan tapal batas antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser berpengaruh terhadap pemetaan wilayah, lanjut dia, sehingga pembahasan RT/RW juga menunggu penetapan tapal batas antardaerah itu.
Tapal batas antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser, yang merupakan wilayah perkebunan serta permukiman hingga kini belum ada kesepakatan kendati sudah dimediasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim
"Penyelesaian tapal batas diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum ditetapkan," ujarnya.
Pembahasan Raperda perubahan RT/RW Kabupaten PPU juga harus dibahas dengan melibatkan banyak pihak menyangkut kewilayahan kecamatan, kelurahan dan desa.
Selain dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan perubahan RT/RW juga dilakukan dengan Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) dan tokoh masyarakat.
"Pansus akan lakukan pembahasan perubahan RT/RW bersama asosiasi kepala desa dan DPD se-kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
"Kepala desa dan DPD perlu dilibatkan agar mengetahui wilayahnya ke depan dalam RT/RW seperti apa," tambah dia.
Baca juga:
Pansus I DPRD Kabupaten PPU juga bakal membahas perubahan RT/RW bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Perubahan RT/RW dikonsultasikan dengan OIKN untuk menyelaraskan dengan RT/RW Kota Nusantara, untuk pembangunan dan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ibu kota negara baru Indonesia, karena Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN.