Kewenangan Honorer Penajam di Wilayah IKN Tidak Beralih ke Otorita
IKN Nusantara di Kalimantan Timur. (dok Kementerian PUPR)

Bagikan:

KALTIM - Para tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang bertugas di Kecamatan Sepaku dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak terakomodasi oleh Otorita IKN (OIKN).

Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, kewenangan terhadap tenaga honorer itu tidak beralih ke Otorita IKN.

Menurutnya, peraturan pengangkatan tenaga honorer itu mengikuti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Aturan pengangkatan tenaga honorer di Otorita IKN berpatokan pada peraturan yang berlaku," kata Achmad di Penajam, Kaltim, Selasa 16 November, disitat Antara.

Selain tenaga honorer, para ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN Nusantara juga tidak semua menjadi kewenangan otorita.

Pertimbangan tidak semua ASN di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN menjadi pegawai di ibu kota negara baru adalah sesuai kebutuhan daerah asal yaitu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Achmad Jaka mengatakan seleksi yang digelar Otorita IKN, jika dilakukan, bukan bertujuan menguji kemampuan para ASN. "Seleksi itu untuk penyesuaian bidang pekerjaan dan jumlah tenaga yang dibutuhkan di daerah asal ataupun di IKN Nusantara," katanya.

Sebaran pegawai, lanjutnya, harus tetap efektif di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah asal IKN Nusantara, maupun di ibu kota negara baru Indonesia.

"ASN atau PNS yang sudah tanda tangan kontrak harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam lingkungan pemerintahan," katanya.

Jadi ada pegawai yang harus berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan ada yang pindah menjadi pegawai di KN Nusantara, demikian Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Pegawai yang saat ini bertugas di Kecamatan Sepaku itu adalah pegawai kecamatan, pegawai kantor kelurahan, di sekolah, puskesmas dan rumah sakit dan instansi lain.