Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan, Wajib Disimak!

YOGYAKARTA – Kelahiran atau persalinan merupakan salah satu layanan kebidanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setiap orang yang sudah terdaftar sebagai peserta bisa mendapatkan manfaat tersebut. Lantas, apa syarat melahirkan pakai BPJS Kesehatan?

Syarat Melahirkan pakai BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, di antaranya:

  • Pelayanan kebidanan pada masa kehamilan (ante natal care).
  • Persalinan atau melahirkan.
  • Pelayanan kebidanan setelah melahirkan (post natal care).
  • Pra rujukan akibat komplikasi.

Agar biaya persalinan normal ataupun caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku Kesehatan IBU dan Anak (KIA).

Jika seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan pertanggungan biaya persalinan dari BPJS Kesehatan:

  • Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan. Faskes tingkat pertama dapat berupa puskesmas, klinik bersalin, dan praktik dokter umum yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
  • Melakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut.
  • Jika kehamilan tidak berisiko tinggi, ibu bisa melahirkan secara normal dengan BPJS Kesehatan. Proses persalinan dapat dilakukan di faskes pertama apabila fasilitasnya memadai.
  • Jika kehamilan dinilai berisiko tinggi, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan agar ibu bisa menjalani operasi caesar.
  • Setelah mendapatkan surat rujukan, ibu hamil bisa mengunjungi RS rujukan dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku KIA.
  • Pada kondisi gawat darurat, ibu hamil bisa melahirkan secara caesar dengan BPJS tanpa rujukan.

Biaya Melahirkan Normal yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan, mulai dari pendaftaran perawatan hingga paska persalinan.

Adapun biaya persalinan yang ditanggung BPJS, antara lain:

  • Biaya pendaftaran pemeriksaan
  • Biaya persalinan
  • Biaya akomodasi kamar rawat
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
  • Biaya obat-obatan.

Sementara biaya perawatan paska persalinan yang ditanggung BPJS antara lain:

  • Biaya pemeriksaan neonatus/PNC untuk bayi baru lahir.
  • Biaya pelayanan tindakan paska persalinan.
  • Biaya pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal.
  • Biaya pemasangan KB IUD/Implan.
  • Biaya penanganan komplikasi KB paska persalinan.

Biaya Melahirkan Caesar yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi caesar atas keinginan sendiri tanpa indikasi medis. Akan tetapi, BPJS Kesehatan akan menanggung jika ibu hamil perlu dirujuk ke rumah sakit tipe C untuk melahirkan secara caesar karena alasan medis tertentu.

Faskes tingkat pertama bisa merujuk ibu hamil apabila kehamilan dinilai berisiko tinggi, seperti:

  • Terdapat indikasi gawat janin.
  • Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam.
  • Janin sungsang.
  • Janin kekurangan oksigen.
  • Tali pusat bayi sudah keluar lebih dulu.
  • Terdapat tanda-tanda kecacatan lahir.

Penggantian biaya operasi akan ditentukan berdasarkan kelas, kondisi kesehatan ibu, dan pertimbangan lainnya. Ketentuan ini belum termasuk biaya pemeriksaan dan perawatan lainnya yang dibutuhkan ibu setelah melahirkan.

Adapun biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS yakni:

  • Biaya operasi caesar ringan.
  • Biaya operasi caesar sedang.
  • Biaya operasi caesar berat.

Demikian informasi tentang syarat melahirkan pakai BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.