Bagikan:

YOGYAKARTA – Apa saja yang di-cover BPJS untuk ibu hamil? Setidaknya, ada empat layanan kebidanan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan tarif non kapitasi. Keempat layanan tersebut yakni masa hamil (ante natal care) persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.

Ketentuan ini terdapat dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Untuk penjelasan lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.

Apa saja yang di-Cover BPJS untuk Ibu Hamil?

Berikut ini adalah beberapa layanan kebidanan untuk ibu hamil yang biayanya ditanggung atau di-cover BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan kehamilan hingga tiga kali. Pemeriksaan ini meliputi satu kali di trimester pertama, satu kali di trimester kedua, dan dua kali di trimester ketiga.
  • Pemeriksaan USG (ultrasonografi). Untuk mendapatkan layanan ini, ibu hamil harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama alias FKTP.
  • Persalinan pervaginam bagi ibu hamil.
  • Operasi caesar atau ERACS (Enhanced Recovery After Cesarean Surgery)
  • Pemeriksaan pasca melahirkan sebanyak tiga kali.

Sementara biaya persalinan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

  • Administrasi fasilitas kesehatan
  • Biaya persalinan.
  • Biaya akomodasi kamar rawat.
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis.
  • Obat-obatan.

Untuk pemeriksaan pasca persalinan, biaya yang di-cover BPJS antara lain:

  • Pemeriksaan neonatus/PNC untuk bayi baru lahir.
  • Pelayanan tindakan paska persalinan.
  • Pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal.
  • Pemasangan KB IUD/Implan.
  • Penanganan komplikasi KB paska persalinan.

Apa Saja Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan?

Berikut ini adalah beberapa syarat melahirkan pakai BPJS Kesehatan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku Kesehatan IBU dan Anak (KIA).

Jika seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan pertanggungan biaya persalinan dari BPJS Kesehatan:

  • Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan. Faskes tingkat pertama dapat berupa puskesmas, klinik bersalin, dan praktik dokter umum yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
  • Melakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut.
  • Jika kehamilan tidak berisiko tinggi, ibu bisa melahirkan secara normal dengan BPJS Kesehatan. Proses persalinan dapat dilakukan di faskes pertama apabila fasilitasnya memadai.
  • Jika kehamilan dinilai berisiko tinggi, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan agar ibu bisa menjalani operasi caesar.
  • Setelah mendapatkan surat rujukan, ibu hamil bisa mengunjungi RS rujukan dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku KIA.
  • Pada kondisi gawat darurat, ibu hamil bisa melahirkan secara caesar dengan BPJS tanpa rujukan.

Demikian informasi tentang apa saja yang di-cover BPJS Kesehatan untuk ibu hamil. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.