Implementasikan UU Cipta Kerja, DPR Minta Pemda Permudah Izin Investasi
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah daerah (Pemda) mempermudah perizinan serta memberikan kenyamanan bagi para investor yang ingin melakukan investasi.
Hal ini, kata dia, dalam rangka melakukan percepatan implementasi Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemik COVID-19 sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujud-nya kesejahteraan terhadap masyarakat," ujar Azis Syamsuddin lewat keterangan tertulis, Senin, 8 Maret.
Menurut Azis, kemudahan izin investasi diyakini dapat berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan terwujud-nya kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Baca juga:
- KPK Usut Korupsi Lahan Rumah DP Rp. 0, Febri Diansyah Anggap Bukti Tepis Tudingan soal Novel Baswedan dan Pemprov DKI
- Anies Baswedan Pecat Dirut Sarana Jaya Yoory Terkait Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
- Akhirnya KPK Akui Bos BUMD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah
- Bantah Terima Duit, Dua Pejabat Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton
"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," katanya.
UU Cipta Kerja memiliki 11 klaster Undang-undang. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan tugas dan fungsi dari kementerian keuangan dalam memberikan kemudahan dan perizinan berusaha.