Bantah Terima Duit, Dua Pejabat Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono mengklaim menolak uang pemberian dari Adi Wahyono. Mereka hanya mengakui menerima pemberian sepeda Brompton.
Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19.
Pengakuan keduanya disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Mulanya, jaksa penunut umum (JPU) mempertanyakan kepada Hartono soal asal usul sepeda Brompton yang disita oleh KPK. Sehingga, dijawab jika sepeda itu diberikan oleh Adi Wahyono.
"Kami menerima Brompton dari yang mengantar sopir Adi Wahyono," ucap Hartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret.
Kemudian, jaksa pun mempertanyakan perihal harga dan tujuan dari pemberian sepeda Brompton itu. Hanya saja, Hartono menyebut tak mengetahui perihal tersebut.
Jaksa lantas menyinggung soal apakah ada pemberian uang dari Adi Wahyono. Menjawab pertanyaan itu, Hartono mengamininya tapi ditegaskan tak pernah menerima uang tersebut.
"Pernah ngasih tapi saya ngga mau," kata dia.
Baca juga:
Pertanyaan serupa juga dilayangkan jaksa kepada Pepen Nazaruddin. Jawab serupa juga dilontarkan oleh Pepen yang mengamini pemberian sepeda dan uang oleh Adi Wahyono.
"Iya (pemberian sepeda). Saya tolak (soal pemberian uang)," kata dia.
Sebagai informasi, Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020