Dewas KPK Bakal Rundingkan Langkah Lanjutan Jika Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang dugaan pelanggaran etik yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei. Penundaan tak akan dilakukan meski ada gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 Mei. Nanti kita lihat,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April.
Albertina menyebut gugatan yang diajukan Ghufron terhadap Dewas KPK tak akan berpengaruh. “Kalau dia enggak datang nanti majelisnya berunding seperti apa nanti (tindak lanjutnya, red),” tegasnya.
Nantinya, dalam sidang etik itu ada sejumlah pihak terkait yang bakal dimintai keterangan. Mereka di antaranya eks Sekjen Kementan Kasdi.
“Ya, saksi-saksi lah (bakal dipanggil pada 2 Mei mendatang, red),” ujar Albertina singkat.
Baca juga:
- Suara Gemuruh dan Getaran Gunung Ruang Masih Dirasakan Warga Sitaro
- Budi Arie Soal Isu Jokowi Pindah Partai: Warnanya Tunggu
- ICW Soal Ghufron Bahas Mutasi Pegawai Kementan: Ada Sinyal Salah Gunakan Wewenang hingga Dagang Pengaruh
- Pria di Kansas Cairkan Uang Asuransi Istri yang Tewas Dibunuh Buat Beli Boneka Seks
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai. Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti.
Mereka juga sudah mengklartifikasi sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia juga menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelaporan terhadap Albertina dilakukan karena dia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras hakim hingga Rp3 miliar. Sedangkan gugatan ke PTUN dilakukan karena Dewas KPK dianggap tak berhak mengusut dugaan etiknya karena sudah kedaluwarsa.