Pemprov DKI Diminta Tak Buru-buru Terapkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di UU DKJ
JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI untuk tidak buru-buru menerapkan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta.
Aturan mengenai pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 24 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah DKJ memiliki sejumlah kewenangan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya adalah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Ismail menyarankan Pemprov DKI untuk melakukan kajian mendalam mengenai penyusunan mekanisme pembatasan kendaraan pribadi tersebut.
“Ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa, 30 April.
Ismail mengaku bahwa pembatasan kendaraan merupakan salah satu cara untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.
Namun, ia menegaskan Pemprov DKI harus bisa mengantisipasi agar kebijakan tersebut tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta,” urai Ismail.
Di satu sisi, Ismail mengkhawatirkan pembatasan kendaraan pribadi akan bedampak negatif terhadap keuangan daerah.
Baca juga:
Mengingat, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Jakarta.
“Pajak kendaraan itu memang salah satu yang terbesar bagi PAD kita,” imbuhnya.