Brankas PMI Lombok Barat Dibobol, Pelaku Sikat Uang Rp Rp653 Juta Buat Beli Motor Kawasaki
NTB - Brankas berisi uang tunai Rp653 juta, buku tabungan, sertifikat tanah, 3 BPKB mobil, dan 2 kunci serep mobil yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat, Jl. Bung Hatta, Kota Mataram berhasil disikat maling.
Total kerugian akibat pencurian itu senilai Rp722,5 juta. Pelaku berinisial US alias Songok telah berhasil ditangkap petugas. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, US ditangkap pada Minggu, 7 Maret kemarin.
"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp300 juta," ungkap Hari Brata di Lombok seperti dilaporkan Antara, Senin, 8 Maret.
Baca juga:
- Satu Anak Tewas, Satu Lainnya Hilang Terseret Air Bah di Sungai Benjor Lombok
- Bule Perempuan Malah Tersenyum Difoto Polisi, Padahal Ditangkap karena Bawa Surat Swab Palsu di Bali
- Perlu Diingat untuk Polisi Lombok Utara, ke Tempat Hiburan Harus Ada Surat Tugas
- Subhanallah, Wakapolres Lombok Utara Berikan 26 Al-Qur'an, Minta Tahanan Dekatkan Diri pada Allah SWT
Dalam pelariannya, US bersembunyi di kampung halamannya, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Saat dikepung polisi, SU yang berada di sebuah rumah, berupaya kabur sehingga Tim Puma mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku.
"Berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.
Dalam kasusnya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil pencurian-nya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp22,5 juta.
"Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp200 ribu," ucap Hari.
Dari hasil pemeriksaannya, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018. Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara.