Tahanan Kejagung Dapat Vaksin COVID, ST Burhanuddin: Ya Iyalah, Mereka Punya Hak untuk Hidup

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar program vaksinasi terhadap seluruh pegawai Korps Adhyaksa, termasuk para tahanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pemberian vaksin terhadap tahanan mesti dilakukan. Sebab, mereka juga memiliki hak untuk hidup dengan sehat.

"Ya iyalah (tahanan divaksin), gimana pun juga mereka punya hak untuk hidup. Dan ini kan untuk kebersamaan semua, bukan hanya untuk seseorang. Apakah tahanan tidak boleh untuk sehat?" ucap Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 8 Maret.

Berdasarkan data, setidaknya ada 30 tahanan yang akan menerima vaksin. Mereka berada di sel tahanan Kejagung. Sementara vaksinasi bagi tahanan Kejagung yang dititipkan di institusi lain, sambung Burhanuddin, bakal dikoordiansikan terlebih dahulu. Mereka dipastikan tetap menerima vaksin.

Di sisi lain, program vaksinasi di lingkungan Kejagung dimulai per hari ini atau Senin, 8 Maret. Setidaknya Kejagung mendapatkan jatah 2.665 dosis vaksin.

Pemberian vaksin pun dilakukan secara bertahap hingga Jumat, 12 Maret. Sehingga, untuk hari ini ditargetkan 600 pegawai bakal divaksin.

"Untuk seluruh pegawai, mulai dari eselon I, eselon II, kemudian juga terus dengan istrinya, sampai OB (office boy), semua. Jadi semua yang ada kegiatan dengan yang ada di sini, kita divaksin semua," papar Burhanuddin.

Selain itu, pemeberian vaksin terhadap pegawai Korps Adhyaksa menjadi sangat penting. Sebab, sebagai aparat penegak hukum interaksi langsung dengan masyarakat tidak dapat dihindarkan.

"Bagaimanapun juga yang berhubungan langsung dengan masyarakat itu dapat prioritas," tandas dia.