Keterlibatan Istri Rafael Alun di Kasus TPPU Bakal Diusut KPK usai Putusan Kasasi MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapapun yang ikut menikmati uang hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo bakal diusut. Termasuk istri Rafael, Ernie Mieke Torondek yang namanya masuk dalam dakwaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ernie sangat mungkin didalami keterlibatannya ketika penyidik melakukan pengembangan kasus.
“Tapi kami sudah telusuri aset-asetnya untuk kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan TPPU ke depan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April.
Hanya saja, pengusutan ini bakal dilakukan setelah Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi.
Diketahui, komisi antirasuah mengajukan kasasi terhadap putusan hakim di kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun. Sebab, mereka ingin menyita aset yang diduga terkait praktik lancung.
“Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum yang tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
“Baik itu korupsi maupun TPPU-nya. Tapi, yang pasti seluruh perkara yang ditagani oleh KPK pasti kami dalami TPPU-nya,” sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Baca juga:
- Dewas KPK Soal Koordinasi dengan PPATK: Sudah Berkali-kali, Kasus Firli hingga Pungli Rutan
- Polisi Sebut Galih Loss Belum Dapat Endorse dari Konten yang Berunsur Penistaan
- DPRD Cecar Pemprov DKI Setengah Hati Minta Kelola Wisma Atlet ke Pusat
- Pengungkapan Kasus Tiktoker Galih Loss Berawal dari Patroli Siber
Diberitakan sebelumnya, Ernie Torondek yang merupakan istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun disebut disebut bersama-sama menerima gratifikasi dan pencucian uang hingga Rp16,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selanjutnya, Rafael dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 14 tahun penjara dan wajib membayarkan denda Rp500 juta.
Selain itu, Rafael juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Belakangan, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan tetap dihukum 14 tahun.
Tapi, hakim menyebut ada sejumlah barang bukti yang tak bisa disita yang salah satunya adalah rumah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama. Berdasarkan putusan ini komisi antirasuah mengajukan kasasi atau upaya hukum terakhir.