Mendag Sebut Ada 40 Perusahaan Baja Tak Penuhi SNI

SERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ada sekitar 40 perusahaan baja yang produknya tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 perusahaan sudah disegel.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang berbahaya bagi konsumen dan juga bagi industri dalam negeri.

“Disinyalir pabrik seperti ini ada 40, yang pernah saya segel itu tiga daerah sini (Serang),” katanya di Cikande, Serang, Banten, Jumat, 26 April.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan rata-rata perusahaan tersebut merupakan perusahan yang pindah dari China ke Indonesia.

“Ada 40 perusahaan seperti ini (bergerak di sektor baja). Ini kan (perusahaan) pindahan dari China. Di China udah enggak boleh pabrik seperti ini, pindah ke sini,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pabrik baja yang tidak sesuai dengan standar sebenarnya sudah tidak boleh di negara lain. Namun, karena kebijakan Indonesia menarik investor sebanyak mungkin tentu tidak terhindar dari berbagai pelanggaran.

“Ada 40 perusahaan yang dikeluarkan izinnya oleh BKPM. Kita butuh tenaga kerja, ya sudahlah kasih masuk, tapi sekali lagi ada oknum industri seperti ini melanggar SNI, itu berbahaya, sangat merugikan konsumen. Bisa rubuh bangunannya, kalau jembatan bisa miring jembatannya, oleh karena itu kita tertibkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan sementara produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI 2052:2017 ini di produksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Serang, Banten.

“Dari hasil pengawasan khusus yg dilakukan pada 6 Maret 2024 oleh PKTN sebanyak 3,6 juta batang atau 27.078 ton dengan nilai Rp257,23 miliar yang tidak sesuai SNI,” katanya di Cikande, Serang, Banten, Jumat, 26 April.

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Mengacu pada aturan tersebut, produk baja tidak sesuai SNI itu akan dimusnahkan.

“Sesuai dengan aturan maka harus dimusnahkan, oleh karena itu kita hari ini ke sini,” jelasnya.