DPR Desak Pemerintah Cabut Izin 40 Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha 40 perusahaan asal China yang terbukti memproduksi baja ilegal.

Ia juga meminta pemerintah agar jangan tebang pilih dalam menegakan aturan hukum, mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan.

"Kita membutuhkan investasi dari luar, namun investasi yang berkualitas sehingga mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik," kata Mulyanto, Senin 29 April.

Mulyanto juga meminta semua kementerian terkait harus segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal. Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi beking praktik ilegal ini.

"Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia," kata Mulyanto.

Lebih lanjut ia juga mendesak pemerintah agar serius dalam menyikapi pelanggaran ini.

"Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia," tuturnya.

Ia menilai, pola pikir seperti itu sangat berbahaya karena secara tidak langsung menggadai kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Kasus-kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok kerap muncul sebelumnya terutama di industri smelter nikel," ujarnya.

Sebelumnya, sedikitnya ada 40 perusahaan asal China dikabarkan memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baja-baja ini diproduksi menggunakan metoda induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia.

Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen.