KPK Sebut Nama Anggota DPR Ihsan Yunus Tercantum di Salah Satu Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan APD
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua perusahaan yang terlibat dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Nama Anggota DPR RI Ihsan Yunus diduga masuk di salah satunya.
“Kemarin Saksi Pak Ihsan Yunus dipanggil dan diperiksa tentu karena kami memiliki data dan informasi ada nama yang bersangkutan dalam satu perusahaan, misalnya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 25 April.
Ali menyebut dua perusahaan, yang salah satunya terdapat nama Ihsan Yunus, ikut menikmati uang dari praktik lancung yang merugikan negara hingga Rp625 miliar. “Kemudian ada juga uang-uang yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
“Oleh karena itu kami saat ini terus menelusuri terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan, menggali informasi, dan data mengenai aliran uang baik itu kepada para tersangka yang sudah ditetapkan maupun dugaan pihak-pihak lain,” sambung Ali.
Selain nama Ihsan Yunus, Ali juga menyebut ada nama lain yang terlibat di antara dua perusahaan yaitu Fadel Muhammad yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
“Oleh karena itu tentu kami dalami segala informasi data, prinsipnya itu. Segala informasi dan data terkait dengan baik itu unsur-unsur pasalnya, setiap orangnya, melawan hukumnya, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan kemudian dapat merugikan keuangan negara kami lengkapi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.
Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.
Baca juga:
- Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Info Transaksi Mencurigakan ke PPATK
- Dewas KPK Klaim Kantongi Bukti Alexander Marwata Hubungi Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
- Polri Hadapi 'Perlawanan' Panji Gumilang di Kasus TPPU
- PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Setahun Penjara di Kasus Penodaan Agama
Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri. Adapun berdasarkan informasi beredar mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.