Albertina Ho Anggap Dirinya Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Ghufron karena Tangani Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menduga Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK melaporkannya ke Dewan Pengawas karena dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya bakal disidangkan.

Diketahui, Ghufron bakal disidang etik oleh Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia diduga memakai jabatannya untuk mengurusi mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya, kalau merasa, namanya manusia perasaan itu ada, ya, kan,” kata Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April.

Hanya saja, Albertina tak mau terus berasumsi. “Tapi kan saya selesaikan saja penyelesainnya ke dewas,” tegasnya.

Albertina memastikan setiap tindakannya, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjalankan tugas. Ketika itu, dewan pengawas disebutnya sedang mengusut pelanggaran etik yang dilakukan jaksa pada komisi antirasuah karena diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar.

“Ya, memang saya berdasarkan semua itu ada (surat tugasnya, red). Saya menjalankan tugas dewas lah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.