Satpol PP Kota Jayapura Tertibkan PKL di Jalan Protokol

JAYAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Papua, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun di jalan protokol.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Jayapura Sefnat Kambuaya mengatakan,  pihaknya telah melakukan penertiban PKL pada 22-24 April 2024 dan ke depan akan terus dilakukan.

"Karena keberadaan PKL yang berjualan tidak sesuai aturan ini sebenarnya sangat mengganggu suasana kenyamanan warga Kota Jayapura," katanya di Jayapura, Antara, Kamis, 25 April.

Menurut Kambuaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah menyiapkan pasar yang bisa dimanfaatkan PKL yang masih berjualan di jalan-jalan protokol.

"Untuk itu kami meminta supaya PKL yang telah ditertibkan agar menjalankan aktivitas jual beli di pasar yang sudah disiapkan pemerintah daerah (pemda) setempat," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban dengan melaksanakan patroli secara rutin pada sejumlah wilayah di daerah itu guna memastikan tidak ada lagi PKL yang melakukan aktivitas di jalan protokol.

"Ini sesuai dengan instruksi kepala daerah terkait penertiban PKL yang hingga kini masih berdagang di tempat yang tidak semestinya," kata Kambuaya.

Dia menambahkan pihaknya telah menertibkan PKL di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, kemudian pekan akan melakukan penertiban di Distrik Abepura hingga ke Distrik Heram.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi PKL yang berjualan di jalan protokol ataupun lokasi kosong yang ada di daerah perkotaan," ujarnya.