Kominfo Jajaki RAM untuk Buat Regulasi Tata Kelola AI di Indonesia
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia ini tengah menyiapkan aturan tata kelola teknologi artificial intelligence (AI).
Menurutnya, mereka akan menyusun regulasi ini mengacu pada praktik-praktik terbaik dari setiap negara, termasuk penerapan Readiness Assestment Methodology (RAM) yang direkomendasikan UNESCO.
Melansir dari halaman resmi UNESCO, metodologi RAM akan mencakup serangkaian pertanyaan kuantitatif dan kualitatif yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang berbagai dimensi yang terkait dengan ekosistem AI suatu negara, termasuk dimensi hukum dan peraturan, sosial dan budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan dan pendidikan, serta dimensi teknologi dan infrastruktur.
Penerapan RAM nantinya akan disesuaikan dengan keadaan dan karakteristik unik negara tersebut, serta anggaran yang tersedia untuk proyek tersebut.
Selain itu, Budi juga menyatakan bahwa Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.
“Pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI. Sedangkan pendekatan vertikal bersifat sektoral seperti sektor keuangan dan kesehatan,” jelasnya dikutip Kamis, 25 April.
Baca juga:
Sementara itu, saat bertemu dengan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, Menkominfo juga meminta dukungan dan saran dari Tony Blair Institute untuk pembuatan regulasi AI yang cocok di Indonesia.
“Tony Blair juga menyampaikan adanya global concern soal pengaturan generative AI dan menawarkan semacam kerjasama dengan Indonesia dalam rangka tukar pikiran, tukar pengalaman, dan juga semacam partner untuk diskusi merumuskan regulator framework," ucap Wamenkominfo Nezar Patria saat itu.