Dewas KPK Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Bakal Dituntaskan

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan penyalahgunaan wewenang pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal terus dilanjutkan. Meski ada laporan terhadap Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho mereka tak gentar.

“Secepatnya akan diselesaikan,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 25 April.

Adapun pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron terkait dengan pegawai di Kementerian Pertanian. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di sana.

Syamsuddin minta masyarakat terus memantau langkah dewan pengawas mengurusi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron. “Ditunggu saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.