Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Info Transaksi Mencurigakan ke PPATK
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengamini dirinya yang dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Katanya, pelaporan ini disebabkan karena adanya koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," kata Albertina saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April.
Albertina menyebut permintaan ini dilakukan untuk mengusut pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar. "(Pelaporan berkaitan, red) masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan," tegasnya.
Dalam koordinasi ini, Albertina bertugas sebagai penanggung jawab. "Saya mewakili dewan pengawas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK," jelasnya.
"Karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik," sambung Albertina.
Meski begitu, Albertina mengaku heran mengapa hanya dirinya yang dilaporkan oleh Ghufron. Dia juga tak masalah dilaporkan karena yang dilakukannya sesuai dengan aturan.
"Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN RB Nomor 1 Tahun 2012," ujarnya.
Baca juga:
- Senasib dengan Ganjar, Mahfud Tak Terima Undangan KPU: Setengah Jam Acara Dimulai Baru Diberitahu
- Pakai Uang Kementan, SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
- PKB Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo, Cak Imin: Maaf Lahir Batin
- Soal NasDem-PKB Merapat Dukung Prabowo, Dasco: Nanti Disampaikan Para Ketum Parpol
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.
Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.