Kalah di Pilpres 2024, Cak Imin Bakal Minta Revisi UU Pemilu

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku akan meminta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Cawapres Pemilu 2024 ini menyebut partainya akan mengusulkan revisi UU Pemilu karena melihat adanya kelemahan dalam pengaturan pelaksanaan kontestasi demokrasi tersebut.

Hal ini disampaikan Cak Imin saat menghadiri penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024. Cak Imin datang bersama Anies Baswedan.

"Pasti (bakal usulkan revisi UU Pemilu). Setiap 5 tahun kita pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari undang-undang pemilu kita," kata Cak Imin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April.

Di satu sisi, Cak Imin mengaku masih mengharapkan hak angket Pemilu 2024 di DPR RI masih diupayakan bergulir. Meskipun, proses Pilpres 2024 telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.

"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita," ujarnya.

Hanya saja, Cak Imin sebelumnya mengaku upaya agar hak angket bisa bergulir tak bisa dilaksanakan dengan mudah. Terlebih, jika melihat peta politik di parlemen saat ini.

Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga memandang peluang untuk melaksanakan hak angket pemilu cukup sulit. Syarat usulan hak angket minimal 2 fraksi dengan 25 tanda tangan anggota DPR RI pengusul.

"Nyatanya kita terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket," ujar Syaikhu pada Selasa, 23 April.

Sikap PKB dan PKS terkait hak angket saat ini berbeda dengan Partai NasDem. Kini, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menilai isu pengguliran hak angket Pemilu 2024 yang disuarakan beberapa fraksi sudah tidak relevan lagi seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK pada Senin kemarin menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal itu diungkapkan Surya Paloh menanggapi keputusan MK saat menggelar jumpa pers di Nasdem Tower Jakarta, Senin malam. "Hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini, itu menurut Nasdem," ujar Surya Paloh.