PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Gara-gara Gugatan PTUN Bakal Disidangkan

JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih pada Rabu, 24 April. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menyidangkan gugatan mereka.

Hal ini disampaikan Topane Gayus Lumbuun yang merupakan salah satu tim penasihat hukum. Katanya, PTUN memutus akan menyidangkan gugatan melawan KPU karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April.

Gayus bilang penundaan ini juga sudah disampaikan kepada KPU. Mereka sudah mendatangi kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Ia berharap KPU menaati hukum dengan menunda penetapan pasangan nomor urut dua tersebut. Sebab, ini menjadi kesempatan membuktikan adanya pelanggaran dalam pesta demokrasi lalu.

“Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa,” tegasnya.

Sidang di PTUN ini juga diyakini bisa mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai koridor. “Harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum,” ujar Gayus.

“Hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang, yang sudah final and binding, yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PDIP menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tapi, mereka memastikan proses hukum di PTUN bakal terus berjalan demi memperjuangkan demokrasi.

Hal ini disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan MK yang dibacakan pada hari ini, Senin, 22 April. Katanya, apa yang disampaikan harus ditaati tapi partainya bakal berjuang lewat jalur lainnya.

“Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.

“Serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” sambungnya.