Bambang Trihatmodjo, Anak Soeharto yang Resmi Kalah dari Sri Mulyani: Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA - Bambang Trihatmodjo dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dirinya melayangkan gugatan atas pencekalan keluar negeri oleh Kementerian Keuangan terkait dengan perkara SEA Games 1997. Secara spesifik, anak dari Presiden ke-2 RI Soeharto itu menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pelarangan bepergian ke mancanegara.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PTUN, perkara dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT itu diputuskan pada Kamis, 4 Maret dengan majelis hakim Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
“Gugatan penggugat tidak diterima,” kata rilis tersebut PTUN yang dikuti VOI, Sabtu, 6 Maret.
Adapun, pertimbangan majelis hakim menilai awal gugatan objek sengketa masih berlaku. Akan tetapi melalui proses pembuktian tertulis pertama pada 10 Desember 2020 objek sengketa dinyatakan telah berakhir.
Lebih lanjut, dengan merunut Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum kedua obyek sengketa, dinyatakan bahwa obyek sengketa tidak lagi memiliki daya laku dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Dengan demikian terhadap eksepsi tergugat dan pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi," tutur majelis hakim.
Dalam putusannya, Bambang juga diwajibkan membayar biaya perkara kepada negara sebesar Rp429.000.
Baca juga:
Sebagai informasi, Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu lantaran merasa pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA games 1997 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuannya, agar majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games 1997 terkait Piutang Negara.
Bambang sendiri tercatat berperan sebagai Ketua Konsorsium Penyelenggara Sea Games 1997 yang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga multi event tersebut.