Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Dijerat Pasal 338

JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku berinisial Agustami (27) melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya bernama Ristia Ningsih di Ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 20 April, lantaran malu dengan keluarga sang kekasih telah hamil.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berangkat dari Lampung untuk ke Jakarta. Mereka berniat mencari kerja dan menggugurkan kandungannya hasil hubungan gelap mereka.

Diduga pelaku memberikan obat untuk menggugurkan kandungan korban yang berusia empat bulan. Sebab, katanya, pelaku merasa malu dengan keluarganya terkait kandungan korban.

“Ada upaya untuk menggugurkan janinnya sehingga kemudian karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan,” kata Gidion kepada wartawan di lokasi, Selasa, 23 April.

Gidion menyebut tidak ditemukan luka pada bagian luar pada tubuh korban. Ia meyakini korban tewas karena obat yang mengggurkan kandungan tersebut.

“Jadi pemeriksaan laboratoris terhadap air seni positif. Tadi kan kita sampaikan berlumuran darah tetapi tidak ada luka terbuka tidak ada luka bagian tubuh lain yang terbuka artinya adalah luka dari dalam bisa,” ucapnya.

Kendati korban yang tak berdaya, kata Gidion, pelaku justru meninggalkan korban di lokasi kejadian. Bahkan merebut ponsel korban dan Agus melarikan diri ke Lampung.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya Agustami ditangkap di kawasan Lampung, Senin, 22 April, malam.

“Ditangkap di Lampung yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.

Saat ini Agustami telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-3 alau

Pasal 348 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya