Prabowo Hormati Dissenting Opinion 3 Hakim MK
JAKARTA - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto menghormati pandangan berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Muzani mengatakan Prabowo menghormati pandangan berbeda tersebut karena merupakan hak yang melekat pada hakim konstitusi.
"Beliau menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan tersebut," ujar Muzani di media center TKN, Jakarta Selatan, Senin, 22 April.
Bahkan, lanjut Muzani, Prabowo menyimak dengan seksama pandangan yang berbeda dari ketiga hakim konstitusi tersebut. Prabowo, kata dia, juga mencermati pandangan-pandangan yang disampaikan oleh kubu 01 dan 03 selaku pemohon.
"Karena itu beliau selalu menyimak pemikiran-pemikiran tersebut dengan baik, baik yang disampaikan oleh kawan-kawan dari 01 ataupun yang disampaikan oleh kawan-kawan dari 03," kata Muzani.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengaku menghormati dissenting opinion tiga hakim MK. Menurutnya, dissenting opinion adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi.
"Dan yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut. Namanya juga opini kan, yang sifatnya tidak mempengaruhi putusan, kita hormati saja," kata Nusron.
Dirinya menegaskan putusan majelis hakim itu merupakan satu kesatuan yang bulat baik itu ada dissenting opinion atau tidak.
Baca juga:
"Sifatnya keputusan ya keputusan tidak memengaruhi kekuatan dari keputusan itu, tidak kemudian berarti kalau keputusannya ada dissenting opinion keputusannya menjadi cacat, tidak," ucap dia.
MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahfud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.